Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui kolaborasi antara Polres Bitung, Kotamobagu dan Timsus Maleo berhasil menangkap tersangka Curanmor dan penggelapan kendaraan roda 4.
Adapun tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial W alias Y seorang perempuan warga Modayag, Kabupaten Boltim, dan dua orang pria berinisial CG warga Kabupaten Minsel dan WW warga Kota Manado.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 7 unit kendaraan roda 4 berbagai merk.
“Penangkapan berdasarkan beberapa Laporan Polisi yang masuk di Polresta Manado, Polres Kotamobagu dan Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (09/07/2020).
Lanjut Abast, pencurian dan penggelapan tersebut dilakukan selang bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dengan modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan pura-pura menyewa kendaraan kemudian menggadaikan mobil tersebut.