Tim juga menggeledah rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.
“Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” katanya.
Budi Samekto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.
“Apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)