Polda Sulut Beber Kronologi Penangkapan Warga Pemilik Sabu di Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023), mengungkap kasus sabu di Manado. (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Iis Kristian.

Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C, yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap dia.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.

“Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Iis Kristian.

Tim juga menggeledah rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.

“Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” katanya.

Budi Samekto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait