Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini.
Dari 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet. Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp. 39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam.
Dia mengatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Iis mengatakan, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.
“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” ujarnya.
Gani F Siahaan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut. dia mengingatkan warga agar tidak melakukan praktik perjudian.
“Karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)