Manado, DetikManado.com – Banyak pihak yang masih mempekerjakan anak di bawah umur dalam sektor-sektor non formal. Bagaimana sikap pemerintah terkait hal ini?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit SH MH kepada DetikManado.com, Senin (21/10/2019) mengatakan, di bawah umur 17 tahun jika anak tersebut masih bersekolah seharusnya dalam pengawasan orang tua. Untuk pekerjaannya seharusnya di rumah bantu-bantu orang tua. “Mempekerjakan anak di bawah umur itu sebuah pelanggaran yang sudah ada undang-undangnya, Beda dengan anak yang sudah lulus sekolah itu berhak masuk ke dunia pekerjaan,” jelas Donald.