Polemik Pembukaan Lahan di Gunung Tatawiran, SIEJ Sulut Desak Investigasi Menyeluruh!

Polemik pembukaan lahan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut, kian memanas.

Manado, DetikManado.com – Polemik pembukaan lahan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut, kian memanas. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera menginvestigasi dampak kerusakan lingkungan yang mulai mengancam warga sekitar.

​Ketua SIEJ Daerah Sulut, Finda Muhtar, menyatakan bahwa keluhan warga di wilayah Koha mengenai kondisi air yang berubah keruh adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

 

Fakta Izin yang Belum Lengkap

​Sorotan tajam tertuju pada pengakuan politisi Wenny Lumentut yang menyebutkan bahwa aktivitas di Gunung Tatawiran tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Padahal, alat berat telah dikerahkan untuk mengubah bentang alam di kawasan tersebut.

​”Pengakuan itu justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. Secara hukum, setiap kegiatan yang mengubah bentang alam wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas Finda didampingi Sekretaris SIEJ Daerah Sulut, Julkifl Madina.

 

Ancaman Bencana dan Hak Air Bersih

​SIEJ Daerah Sulut mengingatkan bahwa aktivitas tanpa kajian lingkungan yang matang di area perbukitan berisiko memicu bencana yang lebih besar. Beberapa poin krusial yang disoroti adalah krisis air bersih, di mana warga kini terpaksa membeli air galon karena sumber air alami mereka tercemar sedimentasi.

“Ada risiko bencana, karena pembukaan tutupan hutan di lereng gunung tanpa mitigasi meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor,” ujarnya.

Selain itu, potensi pelanggaran UU, yakni aktivitas ini diduga menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

 

Desakan Untuk DLH Sulut

​Finda Muhtar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut tidak hanya duduk diam di balik meja. Ia menuntut verifikasi ilmiah dilakukan secara independen dan transparan di lapangan.

​”Negara tidak boleh kalah cepat dari dampak. Ketika masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air bersih, itu tanda ada yang salah dalam tata kelola lingkungan kita,” ujar Finda.

​SIEJ Sulut berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah pemulihan lingkungan yang nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. (yos)


Pos terkait