Kombes Pol Abast menyebutkan, saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh polisi, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.
“Tahu dirinya akan dicegat, keduanya langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Pria KK kemudian membuang barang bukti obat keras ke semak-semak di sekitar Desa Tote, keduanya kemudian meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan masuk ke arah hutan,” terang Abast.
Abast menambahkan, saat itu keduanya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor pelaku dan mencari keberadaan barang bukti yang dilempar pelaku di semak-semak.
“Barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl akhirnya berhasil ditemukan di semak-semak, yang berada di dalam 3 kantong plastik kecil berwarna bening, berjumlah total 305 butir,” pungkasnya.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Bolmut dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. (Yoseph Ikanubun) yang