Lanjutnya, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku, namun hanya ada istrinya. Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, sekitar pukul 21.15 wita. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Atang.
Dikatakan juga, pelaku dijerat dengan pasal pengancaman dan membawa serta memiliki senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat ke-1 dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Untuk senjata tajam, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)
Komentar Facebook