Polisi Amankan Pria Penganiaya Ibu Kandung di Tomohon

Pelaku membentak korban yang sedang mandi, dan selanjutnya memukul korban dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan. (foto : Ist)

Manado, DetikManado.com –  RS alias Regen (36) diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita Teresia Since Lipi (58), Sabtu (29/02/2020).

Menurut keterangan korban yang tak lain adalah ibu kandun dari pelaku  tersebut, pada hari Sabtu 15 Februari 2020 lalu, korban hendak pulang mandi usai mengunjungi rumah orang Tua di Kelurahan Tumatangtang Satu Lingkungan 2, namun tidak diijinkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya, dan korban pun akhirnya mandi di parit belakang rumahnya.

Kemudian pelaku membentak korban yang sedang mandi, dan selanjutnya memukul korban dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan.

Korban pun melarikan diri ke rumah orang tuanya. Sekitar pukul 19.00 Wita, korbanpun kembali ke rumah hendak beristirahat. Ketika sedang beristirahat di dalam kamar, pelaku memanggil korban keluar dan membentak-bentaknya. Kemudian memukul kembali dengan menggunakan tangan berkali-kali.

Setelah itu, pelaku menyekap korban di dalam kamar. Namun sekitar pukul 21.00 wita, korban berhasil melarikan diri dan menuju ke rumah orang tuanya. “Pada bulan November 2019 pelaku juga pernah melakukan penganiayaan yang sama terhadap korban secara berulang-ulang,” ungkap Katim URC Bripka Yanny Watung.

Lanjutnya, bahkan pada tahun 2011 lalu, pelaku pernah ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan mendapat putusan kurungan selama empat bulan. “Menurut pengakuan pelaku, ia sering menganiaya korban karena pasangan kekasihnya tidak direstui oleh korban,” jelas Watung.

Dia juga mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tomohon guna proses hukum lebih lanjut. (*)


Pos terkait