“Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 2,2 M,” ungkap Nasriadi.
Selain itu Nasriadi mengatakan,pihaknya juga telah memeriksa 94 Orang saksi dan 3 ahli dari stakeholder terkait mengenai kasus tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Nasriadi.
Akibat perbuatannya ketiga terduga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(ml)
Komentar Facebook