Bitung, DetikManado.com – Polres Bitung melalui Tim Tarsius kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur bernama Mawar (17) warga Kota Bitung, Kamis (25/07/2019).
Pengungkapan kasus yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus tersebut mengamankan 2 orang perempuan NPA alias Nur (19) dan AN alias Angei (17) yang diduga sebagai muncikari.
Keduanya diamankan di sebuah lokasi wilayah kecamatan Madidir kota Bitung, sedangkan 1 orang lagi yang turut diamankan yaitu lelai inisial CMA alias Cohen (28) warga Kabupate Minahasa Utara yang diduga lelaki hidung belang.
Menurut informasi, dalam menjalankan bisnis esek-esek online tersebut para muncikari mencari lelaki hidung belang yang memesan wanita penghibur lewat aplikasi online. Tarif yang dipasang oleh muncikari mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk short time.