BITUNG, DM – Ketajaman insting Aparat Polres Bitung dalam menghadapi berbagai macam kasus, pantas diacungkan dua jempol.
Pasalnya, Tim Reserse Narkoba, dibawah komando kasat Narkoba, AKP Frelly Sumampouw, akhirnya mengambil keputusan untuk menuntaskan kasus sindikat Narkoba antar Provinsi, yang diawali pada Sabtu 13 Oktober 2018 sekitar jam19.00 Wita.
Hari itu anggota Sat Res Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Res melalui Kanit 2 Bripka Matineta telah melakukan penangkapan terhadap wanita PT alias Ikha (23) warga Griya Paniki Manado.
Sesuai kronologi, saat itu Tim Opsnal Laba-laba sedang melakukan penyelidikan gunakan pola Under Cover Buy. Setelah uang di transfer tersangka PT alias Ikha, yang sebelumnya berencana akan menyerahkan langsung barang berupa narkotika jenis sabhu, ternyata TSK menelpon bahwa barang tersebut telah dijatuhkan di sekitar komplek PA.
Selanjutnya TIM OPSNAL, mengamankan barang bukti berupa sebotol Sampo merek pantene, dan terus melacak dan menemukan tersangka akan naik kapal KM Labobar, tersangka diduga akan menuju daerah Papua.
Saat diperlihatkan barang bukti, awalnya TSK berkelit. Namun dengan cara kerja polisi yang profesional, akhirnya TSK mengaku barang itu didapatnya dari lelaki BM alias Bill.
Mengembangkan kicauan TSK, Ikha Tim Opsnal, menangkap lelaki BM alias Bill (26), di wilayah jalan pumorow teling Kota Manado, penangkapan tersebut tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, TSK Bill, mengungkapkan keterlibatan lelaki RT alias Ricko alias Casper Residivis kasus Narkoba.
Dari pengakuan dan bukti yang didapat dari tangan Bill, diduga barang haram berupa 1 Gram narkotik Jenis Sabhu tersebut di beli dari Ricko melalui lelaki Rocky Hamber, Narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuminting.
Pada waktu yang bersamaan, Sabtu (13/10/ 2018), pukul 20:45 wita, Tim I Opsnal Laba-laba dipimpin Ipda Petrus Katiandago, juga menangkap seorang lelaki bernama FDI alias Rayen alias Vicky Papua (35), sebagai tukang Ojek,
beralamat TMP Sorong (Usw Manado Bahu).
Adapun kronologis penangkapan II, yaitu Kasat Bersama Anggota sedang melakukan penyelidikan Peredaran Narkoba di atas KM Labobar. Berdasarkan kabar dari Informan, ada seorang lelaki hendak berangkat ke Kota Sorong membawa Sabhu.
Terinformasi juga, lelaki Ficky Papua ini adalah anakbuah dari FNT alias Falen, narapidana LP Tuminting yang juga sedang jalani hukuman.
Saat itu juga Barang Bukti Nakoba yang disimpan didepan ATM Bank BRI Pos 4 Pelabuhan Samudra Bitung di temukan Polisi.
Dari penyelidikan dan pengembangan lebih jauh, Polres Bitung melakukan koordinasi denga Direktorat Resnarkoba Polda Sulut dan BNN Propinsi Sulut bersama Kepala Lapas Tuminting, Suciptu.
Kapoles Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK.MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Frelly Sumampouw membenarkan drama pengungkapan dan penangkapan para pialang Narkoba kelas kakap itu.
“Untuk proses tindaklanjut, maka pada Senin (15/10/2018), narapidana Falen Tolok alias Falen Sorong (37), di bon aparat Polres Bitung untuk kepentingan pengembangan kasus. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat Peredaran Narkoba Jenis Sabhu tersebut di-arsiteki lelaki Falen dengan melibatkan kaki tangan, yaitu Vicky Rayen (sudah diamankan, dan Rendy (Residivis Kasus Narkoba yang belum lama bebas),” urai Kapolres.
Perlu diketahui, modus operandi sindikat Narkoba ini yaitu, pembeli mentransfer dana via rekening HP dan pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di ambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.
“Kita sudah mengamankan Pelaku dan barang Bukti untuk diproses lebih lanjut yaitu memburu pelaku lain yaitu lelaki Eping dan Rendi intuk melengkapi bahan dan proses hukum lanjutan ke tahap penyidikkan, bersama barang bukti yg diamankan dari tersangka Ucok,” timpal Ginting.
Kapolres Botung juga menimpali bahwa para Tersangka bakal dijerat pasal-pasal yang cukup berat.
“Semuanya terjerat UU no 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup karena meninjau tentang peredaran/memperjual-belikan barang Narkotika jenis Sabu diatas 5 gram,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Frelly Sumampouw menambahkan kalau sukses polisi mengugkap sindikat peredaran tak lepas dari kerjasama Direktorat Narkoba (Direktorat Resnarkoba) Polda Sulut dan BNN Provinsi Sulut.
“Selain itu, Polres Bitung juga sangat mengapresiasi sikap Kalapas Tuminting. Berkat bantuan dari Lapas Tuminting yang di pimpin Kalapas Sulistiyo Wibowo, semua prosesi bisa berjalan lancar, sehingga kami sangat mengapresiasi kinerja pihak Lapas yang saat ini intens kerja sama dengan kami melawan Narkoba,” tutup Sumampouw. (***/js/red)
Inilah barang Bukti yang diamankan aparat Satnakoba Polres Bitung:
- Benda butiran warna putih (diduga Nsrkotila Jenis Shabu seberat sekira 100 Gram yang terisi dalam kantong plastik dan dibungkus dalam plastik Pempers (popok bayi).
- 1 sebotol Sampoo merk Pantene berisi serbuk diduga Narkotik Jenis Shabu
- 1 buah HP Samsung, IMSI No 081244686710.
- Uang Rupiah sejumlah Rp.200.000.(Noval)