Amurang, DetikManado.com – Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minahasa Selatan kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran saat jumpa pers di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10/2023).
“Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kasat Reskrim, timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Lesly.
Barang bukti yang disita yaitu LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” ujarnya.
Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop. Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Yoseph Ikanubun)