“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polresta Manado untuk proses lebih lanjut,” tandas Laoly.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu kasus pengrusakan/pembakaran sepeda motor pasal 170 KUHP. Karena pelaku lebih dari satu orang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya UU Darurat pasal 2 ayat 1, UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena saat di tangkap memiliki atau membawa Sajam.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam, dikenakan pasal 351 ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau 5 tahun penjara.
Serta untuk pasal 351 ayat (2) dikenakan UU Darurat pasal (2) ayat 1, UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (ml)