Lanjutnya, tanggal 30 Januari 2020 tersangka DI sempat diamankan oleh Polsek Sario terkait masalah laporan dari warga menduga tersangka adalah pencuri di salah satu tempat kost Kelurahan Sario. Saat itu tersangka dalam keadaan pengaruh mengkonsumsi narkotika. “Setelah menerima laporan, Polsek Sario langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba Polresta Manado untuk mengamankan pelaku serta melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Bawensel.
Menurut Bawensel, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah Hp Oppo warna hitam.”Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan telah dilakukan tes urine,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ml)