Poluan: Jika Terjadi Klaster Baru, Kemungkinan Pilkada Ditunda

Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan.

Manado, DetikManado.com – Proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota menimbulkan masalah. Pasalnya, saat para kandidat akan mendaftar di KPU terjadi penumpukan massa dan arak-arakan kendaraan.

Melihat hal ini, Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, akan meminta agar proses pendaftaran ini dievaluasi karena bisa berpotensi klaster baru.

Bacaan Lainnya

“Kita akan sarankan balon dan satgas Covid-19 untuk bisa melakukan langkah- langkah penanganan terkait hal ini,” jelasnya.

Lanjut Poluan, jika ternyata dalam proses pendaftaran ini terjadi masalah terkait dengan Covid-19, maka Bawaslu akan memberi saran untuk melihat lagi tahapan selanjutnya.

“Jika para pendukung di setiap provinsi, kabupaten dan kota terpapar Covid-19, maka kami akan memberi saran untuk penundaan Pilkada tahun ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk sanksi pihaknya akan meninjau kembali karena tidak ada pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu terkait proses pendaftaran atau penanganan Covid-19.

“Yang ada ketentuan di luar UU nomor 6 tahun 2020 dan kewenangan itu dari pihak kepolisian, tetapi kami akan membuat laporan hasil pengawasan dan akan melakukan kajian jika terjadi masalah,” tandasnya. (ml)


Pos terkait