“Jika para pendukung di setiap provinsi, kabupaten dan kota terpapar Covid-19, maka kami akan memberi saran untuk penundaan Pilkada tahun ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, untuk sanksi pihaknya akan meninjau kembali karena tidak ada pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu terkait proses pendaftaran atau penanganan Covid-19.
“Yang ada ketentuan di luar UU nomor 6 tahun 2020 dan kewenangan itu dari pihak kepolisian, tetapi kami akan membuat laporan hasil pengawasan dan akan melakukan kajian jika terjadi masalah,” tandasnya. (ml)