Pria di Bitung Tega Cabuli Adik Kandungnya Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun

Ilustrasi pencabulan. (Foto: azcentral.com)

Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial IM (21) yang diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Kasus cabul ini terjadi di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, pada hari Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Matuari pada hari Minggu (6/8/2023), 2 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.

Awalnya korban yang sedang bermain dengan temannya dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke rumah tantenya yang saat itu sedang sepi atau tidak ada orang.

“Di rumah tantenya, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian langsung memeluk korban dan mencium korban serta mengajak korban pergi ke kamar mandi,” lanjutnya.

Komentar Facebook

Pos terkait