Manado, DetikManado.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di Regional IV termasuk wilayah Sulut hingga lima pekan ke depan. Selain itu, Pupuk Indonesia juga membeberkan terkait regulasi, produksi, hingga distribusi pupuk bersubsidi hingga ke petani.
‘’Kami diberikan tugas oleh negara untuk menyediakan pupuk bersubsidi, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan,’’ ujar Regional CEO Regional 4, PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani saat kegiatan media gathering bersama kalangan wartawan di Bumber Café and Eatry Manado pada, Jumat (17/4/2026).
Wisnu Ramadhani memaparkan, Regional 4 mencakup total 13 provinsi mulai dari Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua. Terbagi menjadi Regional 4A yang meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya Regional IVB meliputi, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
‘’Secara umum, stok pupuk bersubsidi saat ini di Regional 4 dapat memenuhi kebutuhan hingga 4-5 pekan ke depan. Untuk Regional 4 ini pupuk disuplai dari Pupuk Kalimantan Timur atau PKT Bontang dan Petrokimia Gresik,’’ ujarnya didampingi Senior Manager Regional 4B PT Pupuk Indonesia (Persero), Endah Wulandari, Senior Manager Pendukung Penjualan , Eko Winarto, dan Senior Manager Pergudangan Regional , Heru Sofyan Firmansyah.
Penyederhaan Regulasi
Wisnu Ramadhani memaparkan, agar distribusi pupuk ke petani bisa berjalan dengan baik tanpa tumpang tindih aturan, pemerintah melakukan perubahan peraturan terkait penyaluran pupuk. Dari sebelumnya ada ratusan regulasi, disederhanakan dengan tujuan memotong rantai birokrasi.
‘’Sebelumnya ada 145 peraturan, 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden. Ini diubah menjadi satu aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,’’ papar dia.
Menurutnya, banyak hal yang diubah dalam Perpres 6 tahun 2025 tersebut, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur, SK Bupati dan lainnya yang dipangkas menjadi SK Menteri Pertanian.
‘’Jadi dari Prepres turun ke Permentan. Distribusi pupuk sampai ke Penerima Pupuk di Titik Serah atau PPTS. Ini contohnya di kios atau koperasi,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, kalau ada penyelewengan, maka pihak media bisa mengkonfirmasi ke PT Pupuk Indonesia. Penyelewengan itu misalnya Pelaku Usaha Distribusi atau PUD menjual di atas Harga Eceran Tetap atau HET.
‘’Kalau terjadi demikian, kios kita tutup. Nah, ini peran teman-teman media dalam mengontrol distribusi pupuk,’’ tuturnya.
Kapasitas Produksi
Wisnu Ramadhani memaparkan, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memiliki kapasitas produksi pupuk sebesar 14,8 juta ton per tahun, yang didukung lima pabrik utama.
Lima pabrik utama itu adalah Pupuk Iskandar Muda (Aceh), Pupuk Sriwijaya Palembang (Palembang, Sumatera Selatan), Pupuk Kujang Cikampek (Karawang, Jawa Barat), Petrokimia Gresik (Gresik, Jawa Timur), dan Pupuk Kalimantan Timur (Bontang, Kalimantan Timur).
‘’Jenis pupuk yang diproduksi di pabrik tersebut adalah Urea, Amonia dan NPK. Sedangkan untuk di pabrik Petrokomia Gresik, ditambah lagi Asam Fosfat, Asam Sulfat, ZA dan ZK,’’ ungkap dia.
Selanjutnya untuk total produksi pupuk per tahunnya adalah Urea sebanyak 9,4 juta ton, NPK 4,6 juta ton, pupuk lainnya 0,8 juta ton, Ammonia 7,0 juta ton, kimia lainnya 1,6 juta ton.
Alokasi dan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Dia mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 itu diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1360/Kpts/Hk.150M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. Alokasi pupuk bersubsidi itu diberikan ke dua sektor yakni pertanian dan perikanan.
Untuk sektor pertanian, total alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton. Ini terdiri dari Urea 4,4 juta ton, NPK 4,4 juta ton, NPK Kakao 81.179 ton, Organik 558.273 ton, ZA 16.449 ton.
‘’Sedangkan untuk sektor perikanan total pupuk bersubsidi yang dialokasikan sebanyak 295.676 ton. Jumlah ini terdiri dari Urea 125.393 ton, Organik 83.834 ton, dan SP-36 sebanyak 86.445 ton,’’ ungkap dia.
Dia memaparkan, PT Pupuk Indonesia memiliki strategi pemenuhan pupuk subsidi. Hal ini dalam mendukung petani mengakses pupuk subsidi.
‘’Kita memiliki fasilitas distribusi berupa 501 gudang berkapasitas 2,85 juta ton,’’ ujarnya.
Selain itu ada 5 gudang di anak perusahaan berkapasitas 912.000 ton, gudang pengantongan berkapasitas 303.000 ton, gudang penyangga berkapasitas 1.638.197 ton, dan 18 unit penyangga pupuk.
Untuk memudahkan distribusi pupuk, lanjut dia, PT Pupuk Indonesia memiliki 4 kompleks pelabuhan khusus, 189 rute kapal laut, 1.292 rute logistic truk, 3 rute kereta api. ‘’Selanjutnya ada 1.043 Pelaku usaha Distribusi atau PUD, dan 26.721 Penerima Pupuk di Titik Serah atau PPTS,’’ ujarnya.
Selain secara fisik atau offline, proses pemesanan dan penebusan pupuk bersubsidi juga bisa diakses secara online melalui aplikasi i-Pubers. Aplikasi ini memiliki keunggulan seperti kemudahan penebusan dan pemesanan pupuk hanya dengan KTP.
‘’Kelebihannya i-Pubers adalah semua transaksi penebusan pupuk subsidi tercatat otomatis, kecepatan pengawasan dan akurasi data, serta ketepatan penerima pupuk subsidi dengan penebusan berbasis NIK,’’ papar dia.
PT Pupuk Indonesia juga mengakui bahwa kondisi jaringan listrik dan internet di beberapa wilayah khususnya Indonesia Timur menjadi kendala dalam proses pencatatan dan distribusi pupuk secara online ini.
Senior Manager Pendukung Penjualan Regional 4, Eko Winarto, menjelaskan penerapan aplikasi iPubers sebagai sistem digital penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP, termasuk di daerah dengan kondisi jaringan internet yang kurang memadai.
‘’Sistem ini tetap fleksibel untuk wilayah blank spot karena transaksi dapat dilakukan secara offline, dan disinkronkan saat jaringan kembali normal,’’ tutur Eko Winarto. (yos)













