Bitung, DetikManado.com – Kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Bangun Bitung menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Bitung, Jumat (17/4/2026).
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bitung, Karlintje Lefina Monareh, mengungkapkan dua Perumda tersebut belum pernah menyetor dividen ke pemerintah daerah.
“Dari tiga Perumda, hanya Perumda Air Minum Dua Sudara yang menyetor dividen sejak 2023 sampai 2026,” ujar Karlintje.
Ia juga menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban dari Perumda Pasar dan Bangun Bitung kepada Bagian Perekonomian sebagai bahan evaluasi.
“Seharusnya selain kepada Kuasa Pemilik Modal, Perumda juga melaporkan kepada bagian perekonomian. Namun sampai sekarang belum pernah,” katanya.
Ketua Pansus LKPJ, Rafika Papente, menegaskan hal tersebut akan menjadi catatan dalam rekomendasi DPRD. Menurutnya, evaluasi penting untuk mengukur kinerja, terlebih adanya pungutan retribusi oleh Perumda.
“Evaluasi itu strategis. Ada retribusi yang dipungut, tetapi tidak terlihat kontribusinya dalam bentuk dividen,” ujarnya.
Anggota Pansus, Cherry Mamesah, turut meminta agar Bagian Perekonomian bersikap lebih tegas dengan menyurat resmi guna meminta laporan pertanggungjawaban.
“Harus ada langkah konkret agar pengelolaan retribusi tidak berjalan tidak efisien,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Pasar Kota Bitung, Ramlan Mangkialo memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sampaikan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala kepada Kuasa Pemilik Modal sesuai dengan Peraturan Daerah. Laporan yang disampaikan meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Perda yang mengatur bahwa laporan triwulanan dan tahunan wajib disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Oleh karena itu, tidak benar apabila disebutkan perusahaan tidak melakukan pelaporan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada periode Juli hingga Desember 2025, perusahaan memfokuskan diri pada pembenahan internal, baik dari sisi operasional maupun administrasi keuangan.
“Termasuk di dalamnya penyelesaian kewajiban perusahaan, khususnya terkait pembayaran utang,” jelasnya.
Terkait dividen, pihaknya menargetkan dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026, dengan catatan kondisi keuangan perusahaan telah stabil.
“Pembagian dividen didasarkan pada laba bersih perusahaan. Karena itu, kami harus menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Ia memastikan ke depan Perumda Pasar akan terus melakukan pembenahan agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
(Jamal Gani)














