Tahuna,DetikManado.com – Peredaran minuman keras tanpa izin seperti jenis cap tikus masih terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Namun aparat kepolisian sigap. Kali ini ratusan botol cap tikus yang dibawa dari Pelabuhan Manado gagal masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Gagalnya cap tikus masuk melalui Pelabuhan Tahuna ini karena Operasi yang dilakukan Polres Sangihe melalui Satuan Resnarkoba, Selasa (18/06/2019) sekitar pukul 06.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Aiptu Yeperson Pusunglaa SE mengamankan miras jenis cap tikus di Pelabuhan Tahuna. Miras itu diamankan di atas sebuah kapal penumpang yang baru tiba dari pelabuhan Manado.