Manado, DetikManado.com – Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Rektor Unsrat Manado Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA kembali menerbitkan surat edaran tentang Perpanjangan Kebijakan dalam Menyikapi Penyebaran Covid-19 di Unsrat.
Surat dengan nomor 2903/UN12/LL/2020 itu berisi 11 poin ditandatangani oleh Kumaat.
“Setelah mempertimbangkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini disampaikan bahwa Unsrat memberlakukan e-learning, e-working, dan social/piysical distancing (work from home) sampai Kamis (30/7/2020) mendatang,” ungkap Kumaat.
Selanjutnya untuk melayani mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi, maka kegiatan akademik tetap dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik Semester Genap 2019/2020.
“Mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur dan Akuntansi, kegiatan akademik dilakukan secara online daring melalui portal UNSRAT (Zoom, Vicon) atau aplikasi lainnya sampai dengan hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof Dr RD Kandou dan Rumah Sakit jejaring lainnya.
“Sedangkan mahasiswa angkatan 2013 diberi kesempatan menyelesaikan studi sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021,” tandas rector.