Kotamobagu, DetikManado.com – Hasil evaluasi kinerja perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan dalam struktur aparatur. Sedikitnya tiga kelurahan secara resmi mengusulkan pergantian sejumlah perangkat kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tercatat sekitar 20 perangkat kelurahan diusulkan untuk dilakukan pergantian. Jumlah tersebut bahkan masih berpotensi bertambah seiring proses evaluasi lanjutan yang terus berjalan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyegaran organisasi guna memastikan roda pemerintahan di tingkat kelurahan berjalan lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usulan pergantian itu telah ditindaklanjuti oleh Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi berjenjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Mekanisme pergantian perangkat kelurahan sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan. Dalam regulasi tersebut, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian dengan tetap melalui proses verifikasi dan persetujuan di tingkat kecamatan.
Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, menjelaskan bahwa evaluasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan.
“Evaluasi ini adalah langkah yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Jika terdapat perangkat yang dinilai perlu penyegaran, maka itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan para lurah dan camat merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sehat.
“Pemerintahan tidak boleh stagnan dengan keberadaan SDM yang tidak pernah dievaluasi. Evaluasi adalah instrumen penting untuk memastikan kinerja aparatur tetap terjaga dan sesuai dengan tuntutan pelayanan publik. Karena itu, kami juga mendorong para lurah dan sangadi untuk menindaklanjuti setiap hasil evaluasi di wilayahnya masing-masing, serta tidak perlu ragu melakukan pergantian apabila terdapat penurunan kinerja,” tegasnya, Sabtu (02/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada justru memberikan kepastian tata cara dalam proses pergantian aparatur, sehingga dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Kotamobagu turut mengapresiasi perhatian masyarakat yang terus mengawal jalannya pemerintahan. Partisipasi publik dinilai menjadi energi positif dalam mendorong perbaikan kinerja aparatur.
Dengan adanya proses penataan ini, diharapkan perangkat kelurahan yang bertugas ke depan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik, disiplin, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
(Dayat)















