Dia juga menambahkan jika nantinya ada ASN atau perangkat desa yang terbukti yang mendukung salah satu pasangan calon atau paslon sanksinya akan dibawa ke komisi ASN dan paslon tersebut kita coret. “Pemilih juga akan kita verifikasi dengan pertanyaan apakah mau mendukung hanya satu orang calon atau keduanya yaitu Kepala dan Wakilnya, karena bisa saja hanya di saat mengajukan dukungan dia menandatangani hanya satu, serta pemilih juga akan ditanyakan apakah setuju dengan paslon lainnya,” tutup Malonda. (ml)
Sanksi Tegas Bagi Calon Perseorangan dengan Dokumen Palsu
Komentar Facebook