Sanksi Tegas Bagi Calon Perseorangan dengan Dokumen Palsu

Manado, DetikManado.com – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Dr Herwyn JH Malonda MPd MH menyampaikan mahasiswa Unsrat harus berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Malonda saat pelaksanaan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat, baru-baru ini. “Yang menjadi bentuk partisipasi paling nyata dari mahasiswa untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, yaitu dengan menyampaikan apa yang harus dilakukan dalam perbaikan sistem penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 mendatang,” papar Malonda dalam kuliah umum yang digelar oleh Pusat Studi Kepemiluan, Fisip Unsrat. Dalam kuliah umum yang mengangkat tema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis” itu, Malonda mengatakan, sifat mahasiswa banyak menyampaikan hal-hal korektif kepada para pihak. “Mahasiswa diharapkan menyampaikan apa yang harus dilakukan dalam perbaikan sistem penyelenggaraan Pemilu di 2024. Termasuk masalah-masalah yang terjadi,” papar Ketua Bawaslu Sulut Periode 2012-2022 itu. Malonda mengatakan, pihaknya berharap melalui kuliah umum itu bisa menjadi bagian dari komunikasi dua pihak untuk memberikan informasi terkait apa yang akan dilakukan oleh masyarakat terutama mahasiswa dalam Pemilu 2024. “Bawaslu akan mendapat masukan dari forum seperti ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” papar Malonda. (Yoseph Ikanubun)

Manado, DetikManado.com – Dalam rangka Pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar acara sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, bertempat di Hotel Aston Manado, Rabu (04/12/2019).

Malonda mengatakan, contoh potensi-potensi yang dapat mengugurkan calon perseorangan yaitu dokumen palsu, serta memakai dukungan orang-orang lama di DPD. “Kita harapkan nantinya dokumennya benar-benar fakta bahwa yang bersangkutan didukung oleh sejumlah pemilih, bukan manipulasi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga menambahkan jika nantinya ada ASN atau perangkat desa yang terbukti yang mendukung salah satu pasangan calon atau paslon sanksinya akan dibawa ke komisi ASN dan paslon tersebut kita coret. “Pemilih juga akan kita verifikasi dengan pertanyaan apakah mau mendukung hanya satu orang calon atau keduanya yaitu Kepala dan Wakilnya, karena bisa saja hanya di saat mengajukan dukungan dia menandatangani hanya satu, serta pemilih juga akan ditanyakan apakah setuju dengan paslon lainnya,” tutup Malonda. (ml)


Pos terkait