Dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya.
Dia mengatakan, Balai Karantina berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area.
Dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, Balai Karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan.
“Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut sebagai pihak berwenang. (Yoseph Ikanubun)