Sejarah menggoreskan bahwa ratusan bahkan ribuan politisi, akademisi, serta orang-orang hebat lainnya di Indonesia terlahir dari pekatnya asap tampa fufu kopra, dan hasil keringat para petani kopra. Tapi Bagaimana nasib petani kopra hari ini? Jawabannya: Miris, ditengah meningkatnya harga kebutuhan pokok yang dibarengi dengan turunnya harga kopra, pastinya para petani kopra tak lagi dapat menghidupi keluarga, tak lagi dapat menyekolahkan anak-anaknya dan bahkan para petani kopra terancam terusir dari ruang hidup serta identitas mereka.
Seperti kita ketahui Harga kopra setahun belakangan ini mengalami keanjlokan yang cukup signifikan. Di tahun 2017 harga kopra berkisar antara Rp.11.000/Kg, di semester pertama 2018 harga kopra turun menjadi 6000-7000 rupiah/Kg. sedangkan di akhir tahun 2018 harga kopra anjlok di harga 2000-3000 rupiah/Kg.
Banyak pihak yang melempar tanggung jawab atas jatuhnya harga kopra ini ke dalam mekanisme pasar dunia, baik korporasi maupun pemerintah (negara) yang bukan pada tendensi mempersalahkan, tetapi berdiri pada sikap legowo atau pasrah. Padahal telah terang benderang bahwa tujuan negara diantaranya adalah untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945. Harga kopra tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar karena hal ini sangat merugikan para petani kopra kita. Negara harus hadir dan menunjukan keberpihakannya kepada rakyat dalam bentuk tindakan kongkrit, negara juga harus kembali ke sistem ekonomi yang berlandasakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai jawaban atas kondisi ekonomi bangsa hari ini.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan KOPRA Sulut menegaskan, bahawa satu DPRD Provinsi Sulawesi utara harus mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera menstabilkan kembali harga kopra. Dua Pemerintah daerah Sulawesi utara harus membuat regulasi peraturan daerah (perda) untuk mengontrol harga komoditas pertanian (Kopra). Tiga Pemerintah harus menhadirkan BUMD untuk mengelolah dan memproduksi hasil pertanian (kopra) sebagai bentuk Industrialisasi di sektor pertanian. Empat Pemerintah harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi hasil produksi local “seperti minyak kelapa kopra”. lima Pemerintah harus mempertegas sistem ekonomi bangsa dengan kembali pada Pasal 33 UUD 1945″ (**)