Erwindi juga mengatakan, pada tanggal 14 November kemarin pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka mencoba melakukan hal yang sama di daerah Tondano sehingga tim melaksanakan pematangan persiapan dan akhirnya bisa menangkap tersangka. “Modus operandinya yaitu dengan cara memalsukan KTP dan kita baru menangkap satu orang dan akan ada lagi tersangka berikutnya,” ucapnya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan yang menjadi sasaran tersangka adalah bank milik BUMN yang kerugiannya mencapai 3 miliar rupiah. Dari tersangka berhasil disita uang tunai 44 juta, 1 buah HP, sejumlah buku tabungan dengan menggunakan KTP palsu. “Dia juga membuat berkas palsu seolah-olah dia pensiunan, kemudian mengajukan kredit ke bank sehingga uang itu bisa cair,” pungkas mantan Kapolres Manokwari tersebut. (ml)