Siswa SMKN 1 Manado Kembali Bersekolah, Rumerung: Jangan Ada Pemaksaan Uang Sumbangan

Kepala SMKN 1 Manado Drs Jenner Rumerung saat diwawancarai wartawan terkait persoalan yang terjadi di sekolahnya, Jumat 2 Desember 2022.(foto:yoseph ikanubun/detikmanado.com).

“Kalau siswa ini mau pindah tidak mungkin, karena sudah terdaftar sebagai peserta ujian kelas 12. Kalau pun dia memaksa pindah ke sekolah lain maka tidak akan keluar namanya diujian di sekolah tersebut.

“Saat ini siswa tersebut telah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Kota Tomohon,” jelas Rumerung.

Terkait adanya laporan pemaksaan untuk membayar uang sumbangan sukarela, Rumerung mengatakan, sudah memberikan teguran peringatan kepada para guru dan wali kelas.

“Saya ingatkan pada guru dan wali kelas, tidak ada pemaksaan untuk membayar uang sumbangan sukarela dari orang tua. Juga tidak boleh menentukan besar sumbangan tersebut. Terserah orang tua, sesuai dengan kemampuan. Jangan ditagih-tagih tiap bulan ke siswa. Siswa hanya fokus untuk belajar,” tegas Rumerung.

Diketahui, Peraturan Gubernur Sulut Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendidikan, terkait uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa tidakl boleh ada pemaksaan dari pihak sekolah. Apalagi menentukan jumlah sumbangan yang wajib dibayar, karena itu adalah uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Grace Punuh MKes mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus ini dan sudah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Sulut. (Yoseph Ikanubun).

Komentar Facebook