Siswa SMKN 1 Manado Kembali Bersekolah, Rumerung: Jangan Ada Pemaksaan Uang Sumbangan

Kepala SMKN 1 Manado Drs Jenner Rumerung saat diwawancarai wartawan terkait persoalan yang terjadi di sekolahnya, Jumat 2 Desember 2022.(foto:yoseph ikanubun/detikmanado.com).

Manado, DetikManado.com – Perkembangan kasus yang terjadi di mana seorang siswa terpaksa tidak masuk sekolah karena ditagih untuk membayar sumbangan sukarela dijelaskan Kepala SMK Negeri 1 Manado Jenner Rumerung.

Rumerung mengatakan, pihaknya telah memanggil orang tua dan siswa tersebut. Juga sudah mengambil langkah – langkah yang baik agar siswa tersebut bisa terus melanjutkan sekolah.

“Siswa tersebut telah masuk sekolah. Mulai Senin depan, nilainya yang masih kurang karena tidak masuk sekolah akan dia tebus dengan memperbaikinya kepada para guru mata pelajaran,” kata Rumerung, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, siswa tersebut harus berusaha agar semua pelajarannya tuntas dan jangan ada yang tertinggal.

“Supaya semua mata pelajaran yang tertinggal dapat siswa tersebut selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, awalnya orang tua siswa ini mau pindahkan anaknya ke sekolah lain, tetapi setelah dijelaskan bahwa tidak bisa dipindahkan karena sudah terdaftar sebagai peserta ujian maka tidak jadi dipindahkan.

“Kalau siswa ini mau pindah tidak mungkin, karena sudah terdaftar sebagai peserta ujian kelas 12. Kalau pun dia memaksa pindah ke sekolah lain maka tidak akan keluar namanya diujian di sekolah tersebut.

“Saat ini siswa tersebut telah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Kota Tomohon,” jelas Rumerung.

Terkait adanya laporan pemaksaan untuk membayar uang sumbangan sukarela, Rumerung mengatakan, sudah memberikan teguran peringatan kepada para guru dan wali kelas.

“Saya ingatkan pada guru dan wali kelas, tidak ada pemaksaan untuk membayar uang sumbangan sukarela dari orang tua. Juga tidak boleh menentukan besar sumbangan tersebut. Terserah orang tua, sesuai dengan kemampuan. Jangan ditagih-tagih tiap bulan ke siswa. Siswa hanya fokus untuk belajar,” tegas Rumerung.

Diketahui, Peraturan Gubernur Sulut Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendidikan, terkait uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa tidakl boleh ada pemaksaan dari pihak sekolah. Apalagi menentukan jumlah sumbangan yang wajib dibayar, karena itu adalah uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Grace Punuh MKes mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus ini dan sudah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Sulut. (Yoseph Ikanubun).

Komentar Facebook

Pos terkait