Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Sitaro Ajak Paslon Adu Gagasan Secara Santun

Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Sitaro Rithsa Leory Makanoneng.

Ondong, DetikManado.com – Dua pekan sudah waktu kampanye berlangsung di wilayah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam periode kampanye sepanjang 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Bawaslu Kabupaten Sitaro mengajak para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yakni Chyntia Ingrid KalangitHeronimus Makainas dan pasangan nomor urut 2 yakni Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng untuk memanfaatkan masa kampanye dengan menyampaikan visi, misi serta program yang jelas kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Sitaro Rithsa Leory Makanoneng mengatakan, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sitaro 2024.

“Kami berharap para paslon dapat mempromosikan secara santun dan damai. Tujuannya adalah masyarakat bisa memilih berdasarkan gagasan atau program-program yang kuat,” kata Rithsa, Rabu (9/10/2024) di Ondong.

Rithsa menuturkan, kedua paslon beserta partai pengusung telah mendeklarasikan kampanye damai yang digelar KPU Kabupaten Sitaro pada 23 September 2024 lalu di Lapangan Akesimbeka Kecamatan Siau Timur.

“Kedua paslon sepakat untuk menjaga ketertiban dalam masa kampanye. Serta berkomitmen menciptakan Pilkada damai dan riang gembira,” ujarnya.

Rithsa menjelaskan bahwa peraturan kampanye tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Harapannya pada masa kampanye ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, politik identitas, fitnah dan melibatkan pihak yang dituntut netral seperti ASN dan Kapitalau bersama perangkat kampung. Paslon tidak perlu saling serang ujaran kebencian. Harus berintegritas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas dia. (jack)

 

 


Pos terkait