Tahapan Pendaftaran, Bawaslu Sulut Ingatkan Paslon Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh (paling kiri) saat jumpa pers di kantor KPU Sulut pada, Senin (26/8/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – KPU Sulut membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada, 27 – 29 Agustus 2024. Terkait hal ini, Bawaslu Sulut mengingatkan sejumlah hal kepada KPU dan juga pasangan calon.

“Bawaslu.Sulut dalam pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, sudah siap melakukan pengawasan. Ada 39 personil yang akan diturunkan untuk memantau seluruh proses,” papar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh pada, Senin (26/8/2024), saat jumpa pers di kantor KPU Sulut.

Bacaan Lainnya

Ardiles Mewoh mengatakan, untuk KPU Sulut agar memberikan akses seluasnya terhadap pengawasan oleh Bawaslu sejak awal registrasi, penelitian berkas, syarat pencalonan, syarat calon sampai selesai. Termasuk akses semua kejadian di tempat pendaftaran.

“Semua dalam pengawasan Bawaslu Sulut melalui tim yang kami turunkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan parpol dan pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan dalam melakukan pendaftaran. Ada batasan yang harus diperhatikan.

“Sebagai pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, juga tidak melibatkan orang yang tidak boleh ikut seperti ASN,” ujarnya.

Diketahui, H-1 tahapan pendaftaran pasangan calon, pihak KPU Sulut menggelar jumpa pers terkait persiapan pelaksanaan tahapan tersebut.

Jumpa pers itu dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Tekhnis Salman Saelangi, Ketua Divisi Hukum Meidy Tinangon, Ketua Divisi Parmas Awaluddin Umbola, dan Ketua Divisi Informasi Data Lanny Ointu. (yos)

 


Pos terkait