Tanggapan Toar Palilingan Terkait Demo Anarkis dan Sidang MK

Toar Palilingan SH MH

Manado,DetikManado.com – Apapun namanya, aksi demonstrasi yang diwarnai dengan kerusuhan akan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satuya datang dari seorang akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan.

Dirinya pun mencontohkan saat aksi demonstrasi yang berujung aksi anarkis oleh sekelompok orang saat pengumuman hasil Pemilu 2019, tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Akibat dari aksi tersebut menelan korban dan membuat kepanikan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

“Kalau melihat aksi-aksi dalam bentuk demonstrasi pasca penetapan hasil pemilu atau bahkan sebelum, sudah kelihatan ada reaksi untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu. Klimaksnya terjadi peristiwa kerusuhan pada tanggal 22 Mei,” ujar dosen Hukum Unsrat ini, Senin (17/06/2019)

Menurutnya, berkaca dari kejadian tersebut bisa ditarik suatu pelajaran bahwa tindakan yang dilakukan oleh para perusuh itu tidak mendapat ruang maupun tempat di republik ini. Di mana Indonesia sebagai negara hukum, semua kegiatan, proses yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu itu sudah diatur lewat peraturan perundang-undangan. “Kalau ada dugaan-dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, sudah ada institusi atau lembaga yang oleh undang-undang diberikan kewenangan menangani,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak boleh memaksakan kehendak apalagi melakukan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis mengganggu kenyamanan masyarakat, melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan kekerasan.

Komentar Facebook

Pos terkait