Rakor KPU Sulut Hadapi PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi

Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Hotel Luwansa mulai 21-23 April 2024.

Manado, DetikManado.com – KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Hotel Luwansa mulai  21-23 April 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon saat membuka kegiatan mengatakan, Rakor itu dilaksanakan  dengan tujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi PHPU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum merupakan proses hukum yang kompleks, dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku,” ujarMeidy Tinangon.

Dia mengatakan, dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dalam Peraturan MK.

Meidy Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK.

“KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ungkap dia.

Dia mengatakan, objek sengketa PHPU MK adalah Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi dalam kesempatan memberikan arahan,  menyampaikan supaya memerhatikan prosedur dalam penyelesaian PHPU di MK.

Hal serupa juga disampaikan oleh sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Majanto menekankan terkait kesiapan sekretariat dalam menyiapkan dan mengecek alat bukti yang kuat agar saat dibutuhkan semua siap tentang persoalan di PKPU.

Dalam rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Kejaksaan Tinggi Sulut Frengky Son selaku Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Toar Palilingan selaku akademisi bidang hukum.

Peserta dalam rakor ini adalah Ketua Divisi Hukum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kepala Sub Bagian Teknis, dan Operator KPU Kabupaten/Kota. (Yoseph Ikanubun)

 

 

Komentar Facebook

Pos terkait