Lanjutnya, mungkin ada beberapa catatan seperti kasus gizi buruk dengan anggaran sebesar 1 miliar rupiah dari Kemendagri yang mengatakan bahwa itu tidak bisa dilakukan. Namun, lanjut dia, ada juga dasar dari Peraturan Kemenkes tahun 2014 Nomor 23, dan bersifat urgent. “Dan ini untuk kepentingan masyarakat sehingga kami mendorong untuk tetap dimasukkan di dalam anggaran. Tinggal bagaimana kita melakukan pengawasan di lapangan agar betul-betul progam itu tepat sasaran,” kunci Lomban.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrew Angouw, Wakil Ketua Victor Mailangkay dan beberapa anggota legislatif lainnya. (ml)