Manado,DetikManado- Aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan gedung DPRD Provinsi Sulut dinilai cukup beresiko dari aspek kesehatan. Karena terjadi penumpukan massa dengan jumlah besar, dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Manado Ibnu Wahyu menuturkan saat aksi Sulut Bergerak Jilid II, dari pimpinan-pimpinan organisasi khususnya HMI MPO sudah mengeluarkan imbauan untuk seluruh kader.
“Agar tetap menggunakan masker, memakai sarung tangan, dan membawa hand sanitizer,” tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan, dengan massa yang begitu banyak untuk menerapkan social distancing atau menjaga jarak memang sulit dilakukan. Maka ada inisiatif dari dari seluruh peserta agar wajib mengenakan masker karena itu yang paling penting.
“Yang disayangkan dari pemerintah dalam situasi Covid-19 seperti ini mereka tetap mengesahkan UU Omnibus Law. Padahal sebelum disahkan RUU Omnibus Law itu sudah ditolak,” ungkap Wahyu.
Dia menambahkan, pemerintah tidak memikirkan ketika disahkannya RUU ini akan banyak penolakan di masyarakat. Akan menimbulkan aksi-aksi yang menyebabkan kerumunan orang banyak, dan di situ akan ada dampak kasus Covid-19 ini meningkat.
“Pencegahan yang kami lakukan hanya mengunakan masker, hanskun dan membawa hand sanitizer, sehingga kami bisa meminimalisir penularan Covid-19 pada massa aksi yang hadir,” tutur Wahyu.
Alumni Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Muhamadiyah itu menyampaikan, sampai saat ini sudah hampir sebulan pasca aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulut, untuk anggota HMI MPO belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk ke depan tetap dipantau khususnya teman-teman yang turun aksi kemarin.
“Khususnya HMI MPO apakah ada keluhan-keluhan seperti flu ringan, ataupun demam. Sehingga mencegah adanya klaster baru dalam aksi tersebut,” tutup Wahyu. (tr-01)