Tegas! Stvri Tenda Dukung Proyek Fisik Dana Kelurahan di Minahasa Libatkan Warga

Stvri Tenda, anggota DPRD Minahasa dari Partai Golkar.

Kawangkoan,DetikManado.com – Program pembangunan yang menggunakan anggaran rana jelurahan tahun 2025 di Kabupaten Minahasa sementara berlangsung di 43 kelurahan yang tersebar di kecamatan yang ada di Tondano dan Kawangkoan.

Dana kelurahan dapat digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Dana ini berasal dari pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan untuk kelurahan. Penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya melibatkan masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Stvri Tenda menjelaskan pemanfaatan dana kelurahan untuk pembangunan fisik seperti membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase, posyandu, dan fasilitas umum lainnya.

Pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kegiatan sosial dan budaya.

“Dana Kelurahan bersumber dari APBN yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ucap Stvri Tenda

Lanjut dikatakan Stvri Tenda, sebagai bagian warga yang tinggal di kelurahan kiranya pembangunan fisik dapat melibatkan masyarakat setempat seperti yang dilaksanakan di desa dengan program dana desa yang mengutamakan keterlibatan warga melalui program padat karya.

“Ya, proyek fisik yang didanai dari dana kelurahan seharusnya melibatkan warga dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, penggunaan dana kelurahan memang ditujukan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Keterlibatan warga dalam pelaksanaan proyek fisik ini dapat dilakukan melalui sistem padat karya.

“Warga setempat dilibatkan sebagai tenaga kerja,” tegas Stvri Tenda anggota DPRD Minahasa dari Partai Golkar.

Ditambahkan Stvri Tenda bahwa manfaat keterlibatan warga dalam proyek fisik dana kelurahan antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian upah kerja, pemberdayaan masyarakat sekitar serta meningkatkan rasa memiliki dan kepedulian masyarakat terhadap hasil pembangunan di lingkungannya.

”Mari kita awasi dan kawal proses penggunaan dana kelurahan agar langsung menyentuh lapisan masyarakat yang ada di kelurahan. Intinya adalah pembangunan fisik, karena kelurahan tertinggal jauh dengan desa – desa yang ada di Kabupaten Minahasa,” tegas Stvri Tenda.

Diketahui, beberapa kelurahan di Kabupaten Minahasa sementara melaksanakan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pelatihan sosialisasi, serta pembelian peralatan kantor yang pelaksanaannya diatur langsung oleh pemerintah kecamatan setempat.(herdy)


Pos terkait