Tiga Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang.

Menurutnya, sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY).

Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan sejumlah kebijakan.

Bacaan Lainnya

Yang pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. “Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, lanjutnya, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

Hal ketiga, ujar Menko, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.(joe)

Komentar Facebook

Pos terkait