Kotamobagu, DetikManado.com – Bocil (13) warga Desa Domuga, Kabupaten Bolmong, diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (04/05/2020).
Bocil diburu petugas setelah adanya laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor, telepon selular, serta uang tunai, di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.
Tim Resmob Sat Reskrim dipimpin Katim Ipda Fry Gunawan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, dan Bocil pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian telepon seluler jenis Samsung A10 di Lorong Dayanan Kelurahan Gogagoman, serta Sepeda Motor di depan Kost Bunda Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut,” jelas Saleh. (red)