Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Timsus Maleo berhasil membongkar kasus pemalsuan data elektronik yang digunakan untuk aktivasi SIM Card seluler, Senin (22/07/2020).
Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu MS (34) warga Wanea, TAK (48) warga Tikala, Kota Manado, FER (33) warga Tomohon Utara, Kota Tomohon, AMP (26) warga Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Kronologi kejadian bermula dari temuan anggota Timsus Maleo yang di mana banyak sekali pengguna telepon genggam tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi serta menangkap beberapa tersangka.
Dari hasil penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti berupa kartu seluler merk IM3 baik yang sudah dan belum di registrasi berjumlah 49.582 buah.
Juga ditemukan 3 buah modem pool atau alat registrasi, 3 buah laptop, 2 unit komputer, 1 buah scan barcode beserta dudukan.