Sonder,DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya direncanakan tahun 2025. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Drs Arthur Palilingan.
Menurutnya, banggaran untuk pelaksanaan Pilhut berjumlah Rp2,8 miliar, namun untuk tahapan Pilkades atau Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ditunda dan nanti akan dilaksanakan tahun 2026.
“Pelaksanaan Pilhut ditunda tahun depan dan untuk tanggal dan bulan belum dapat dipastikan yang terpenting ditunda tahun 2026,” tegas Palilingan.
Arthur Palilingan saat memberikan menjadi narasumber sosialisasi penggunaan dana desa di kecamatan Sonder pekan lalu, menjelaskan bahwa kepala kecamatan atau camat dapat melakukan evaluasi terhadap para pejabat hukum tua yang ada di Kecamatan masing – masing. Hal ini itu untuk menjadi bahan pertimbangan apakah akan diperpanjang atau ada SK baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.
“Surat Bupati Minahasa pada poin dua diperintahkan camat melakukan evaluasi kepada para hukum tua yang selanjutnya bupati dan wakil bupati melalui Dinas PMD akan menetapkan status penjabat hukum tua,” ungkap Palilingan
Kepala Dinas PMD Minahasa mengatakan ada 129 desa akan melaksanakan pemilihan hukum tua sementara itu 2 Desa di Kecamatan
Remboken dan Kecamatan Kombi akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu karena hukum tua meninggal dunia.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap masyarakat di Desa yang status Hukum Tua sebagai Penjabat kiranya beraktifitas seperti biasa, jangan terpancing dengan suasana politik Pemilihan Hukum Tua karena Pilhut ditunda tahun 2026,” ujar Palilingan memungkasi. (herdy)















