Temuan tersebut kemudian dikembangkan olek Polres Kotamobagu, dan hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan lagi upal pecahan 50 ribu sebanyak Rp. 27 juta di rumah MM.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, diketahui uang palsu tersebut berasal dari luar pulau jawa.
Saat ini tersangka peredaran upal tersut sebanyak dua orang, namun pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, jelas Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang uang negara, dengan ancama hukuman di atas 5 tahun, tutup Kapolres.(***/red)
Komentar Facebook