Lanjut Hanny, masyarakat tidak perlu takut kepada satpol PP, melainkan menyegani. Jika menyadari sudah melanggar aturan, maka bisa membenahinya sendiri. “Bahkan kita akan membantu jika masyarakat butuh bantuan dalam pembenahan nya,” terangnya.
Dia menambahkan, PKL semua kan masyarakat, saudara, maka akan selalu dilayani dengan baik. Kecuali jika sudah dilakukan tindakan persuasif secara ramah, dan tidak diindahkan, maka mau tidak mau, suka tidak suka, akan naik ke step selanjutnya. “Yaitu tindakan represif yakni penertiban,” tandasnya.(tr-01)