Tondano, DetikManado.com – Keuskupan Manado kembali mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 111/U/SE/IV/2020, memasuki Pekan Suci sesuai Kalender Liturgi gereja Katolik.
Surat edaran ini berisikan pemberian kebijakan untuk pastoral di masa wabah Covid-19 oleh Uskup Manado Mgr Benedictus ER Untu MSC.
Menyimak perkembangan penyebaran Covid-19 dan mendukung protokol pemerintah pusat dan daerah, upaya semua pihak untuk mencegah penyebarannya. “Menimbang bahwa sesuai Kalender Liturgi tahun 2020, hari Minggu 5 April 2020, kita akan memasuki Pekan Suci yang biasanya pada dengan perayaan-perayaan yang mengumpulkan,” kata Untu, Rabu (01/04/2020) dalam surat edaran yang diterima DetikManado.com.
Untu mengatakan, memperhatikan petunjuk dan saran umum Pekan Puci dan Trihari Suci yang dikeluarkan oleh Kongregrasi untuk Ibadah Ilahi dan Disiplin Sakramen pada 25 Maret 2020.
“Kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sejauh bukan merupakan kegiatan wajib (perayaan syukur dan devosional yang mengumpulkan umat) ditiadakan. Sejauh merupakan kegiatan wajib (seperti Misa Krismatis, Penerimaan Sakramen Permandian dan Perkawinan) ditunda sampai waktu yang cocok,” tuturnya.
Perayaan liturgi yang disebutkan di atas, ucap Untu, masih berlaku Surat Edaran yang sebelumnya dikeluarkan bernomor 109/U/SE/III/2020, 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, yaitu Perayaan Liturgi tanpa kehadiran umat.
“Perayaan liturgi dapat diikuti lewat live streaming yang disiarkan oleh Komisi Komsos Keuskupan, Radio Montini, Seksi Komsos Paroki,” imbuh Uskup.
Dalam surat edaran tersebut, masing-masing perayaan liturgi untuk Pekan Suci disampaikan Uskup Manado, seperti Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Vigili Paskah, Hari Raya Paskah dan hari-hari Minggu lainnya. Untuk liturgi Minggu Palma, misa dirayakan di gereja katedral, gereja pusat paroki, kapel seminari, kapel pusat pembinaan dan pastoral lainnya.
“Pemberkatan daun-daun palma di depan altar, perarakan ditiadakan, sesudah perayaan, pimpinan umat (wilayah rohani atau stasi) dapat mengambil daun palma yang sudah diberkati dan membagikannya kepada masing-masing keluarga,” kata Uskup Untu sambil menambahkan, kisah sengsara dibacakan.
Untuk liturgi Kamis Putih, Untuk menuturkan, semua imam diberikan kewenangan untuk merayakan misa di tempat yang cocok. Pembasuhan kaki ditiadakan.
“Prosesi pemindahan sakramen Mahakudus ditiadakan,” ucapnya.
Sementara itu, kisah sengsara dan Doa Umat Meriah saat Jumat Agung dibacakan, ditambahkan intensi khusus berkaitan dengan Covid-19.
“Penyembahan salib, selebaran dan petugas lainnya menghormati salib hanya dengan berlutut atau menundukkan kepala di depan salib,” lanjut Uskup.
Lanjut Uskup, liturgi Vigili Paskah harus dirayakan hanya di gereja katedral dan gereja pusat paroki. Upacara cahaya dilakukan dengan pemberkatan api di depan pintu gereja dan perarakan lilin paskah. “Pada bagian liturgi Baptis, hanya pembaharuan janji baptis yang dipertahankan,” katanya.
Uskup Manado mengatakan, Hari Raya Paskah dan hari-hari Minggu lainnya, dilaksanakan sesuai dengan jadwal di paroki, tetap tanpa kehadiran umat, sampai ada kebijakan lebih lanjut. Disampaikan juga tentang penerimaan komuni kudus, salah satunya perintah gereja berbunyi “sambutlah tubuh Tuhan pada Masa Paskah”.
Hal itu ditegaskan masa sambut paskah berlaku mulai hari Minggu Prapaskah V, 29 Maret 2020, sampai dengan hari Minggu Tritunggal Mahakudus, 7 Juni 2020 yang termuat dalam Surat Puasa Uskup Keuskupan Manado tahun 2020. “Kita sungguh berharap dan berdoa dengan lebih sungguh, supaya keadaan sudah membaik sebelum 7 Juni 2020, sehingga Ekaristi dapat dirayakan dalam kebersamaan dan Komuni Kudus dapat diterima,” imbuh Uskup.
Uskup Untu menuturkan, dalam rangka menjawab kerinduan umat akan Komuni Kudus, selama masa-masa sulit ini, umat membangun iman akan komuni kerinduan, sesuai dengan katakese yang sudah diberikan oleh para pastor.
“Maka dalam rangka menjawab kerinduan umat akan Komuni Kudus, uskup akan merayakan Salve Mulia pada hari Minggu Paskah II atau Hari Minggu Kerahiman, 19 April 2020, pada jam 15.00 Wita di gereja katedral yang disertai dengan pemberian berkat sakramen Mahakudus dan penitensi umum,” katanya dengan catatan, penintensi umum tetap berlaku ketentuan umum, bila keadaan sudah normal, maka para peniten secepatnya mencari bapa pengakuan untuk melakukan pengakuan pribadi.
Uskup menyatakan, untuk Misa Krismatis yang sudah direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2020 ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada waktu tahbisan imam. Tahbisan imam direncanakan akan diadakan 2 kali yakni hari Sabtu, 25 April 2020 dan Senin, 29 Juni 2020, dijadikan 1 kali saja, yaitu tanggal 29 Juni di gereja Katedral Manado.
Adapun kebijakan lain di luar liturgi yang disampaikan Uskup Manado, seperti dana Aksi Puasa Pembangunan (APP) dan ketersediaan dana operasional paroki.
Dalam kesatuan gerekan solidaritas dengan semua pihak dalam upaya penanggulangan penyebaran dan korban terdampak Covid 19, maka dana APP yang ditinggalkan di paroki, untuk dikelola oleh paroki dapat dipergunakan untuk penanggulangan Covid 19.