Kaparang menambahkan, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur Sulut ke kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas.
Dia juga mengatakan, narasi yang berkembang di medsos bahwa kotak suara berjumlah 500 di Graha Gubernur Sulut itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.
“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya 1 kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegas Kaparang.
Terkait dengan informasi hoaks yang disebarkan dan berdampak negatif pada masyarakat, dia mengatakan, akan dikoordinasikan soal langkah ke depan yang akan diambil.
“Akan koordinasikan dulu terkait upaya hukum atau lainnya. Karena kita lembaga hirarki, tentu harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Sulut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)