Manado, DetikManado.com – Polemik pemindahan 500 kota suara di Kecamatan Wenang Kota Manado ke Graha Gubernuran Sulut pada, Kamis (15/2/2024) malam, juga disertai isu rusaknya segel kota suara tersebut. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang.
“Video viral yang beredar dengan narasi kotak suara rusak di paltform media sosial adalah tidak benar. Tidak ada segel yang rusak, sebab ada double segel,” tegas Kaparang saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi Sulut pada Jumat (16/2/2024) malam.
Dia mengatakan, yang tampak rusak seperti segel kotak suara dalam video yang diunggah netizen itu merupakan stiker sebab kertasnya tipis dan rentan sobek.
“Tapi inti dari segel itu adalah kabel tis, nah itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan tentunya akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menyayangkan netizen mudah termakan informasi tidak benar tanpa menunggu validasi substansi pokok masalah di lapangan.
“Jadi tak ada kerusakan, kami tak tahu video yang beredar itu darimana,” ujarnya.
Kaparang menambahkan, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur Sulut ke kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas.
Dia juga mengatakan, narasi yang berkembang di medsos bahwa kotak suara berjumlah 500 di Graha Gubernur Sulut itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.
“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya 1 kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegas Kaparang.
Terkait dengan informasi hoaks yang disebarkan dan berdampak negatif pada masyarakat, dia mengatakan, akan dikoordinasikan soal langkah ke depan yang akan diambil.
“Akan koordinasikan dulu terkait upaya hukum atau lainnya. Karena kita lembaga hirarki, tentu harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Sulut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)