Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer, Keluarga: Ini Putusan yang Adil

Suasana haru ketika keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menyaksikan vonis hakim melalui siaran televisi, di Rumah Paman Richard Eliezer, Royke Pudihang, di Kota Manado, Sulut. (Foto: DetikManado.com/Mikhael Labaro)

Manado, DetikManado.com – Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Pihak Keluarga Bharada E pun menilai vonis tersebut sudah adil. Atas putusan tersebut, mereka mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin dan percaya Tuhan akan memberikan keadilan kepada Richard,” ujar paman Richard, Royke Pudihang kepada wartawan di Manado, Sulut, Rabu siang.

Sebelumnya, dia mengaku terkejut saat Richard dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara. Kendati demikian, Royke mengingatkan agar Richard terus berkata jujur sehingga mendapatkan hasil yang baik.

Komentar Facebook

Pos terkait