“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.(dm)