Tim Ditresnarkoba Polda Sulut, dipimpin AKP Jemy Lewu, langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim juga mengamankan 1 unit hand phone dan 1 lembar bukti setoran bank BCA.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba. Tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Tompo. (*/red)
Komentar Facebook