Manado, DetikManado.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City memulangkan Suparlan Mokoginta (32) dan 4 WNI lain asal Sulawesi Utara (Sulut) yang ditahan oleh otoritas Filipinan atas tuduhan ilegal entry dan smuggling, Jumat (13/12/2019).
WNI asal sulut yang akan dipulangkan besama Arlan sapaan Suparlan Mokoginta, yaitu Herison Pamikiran (50), Jimbris Dalema (24), Yustron Damal (41), dan Sopian Undingan (32).

Konsul Jenderal Davao City Dicky Fabrian menuturkan, pemulangan
kelima WNI ini dari Davao ke Manado akan didampingi fungsi Konsuler Gufron
Hariyanto, dan Stafnis Imigrasi KJRI Davao City Galih Perdhana. “Pemulangan
menggunakan pesawat Garuda Davao-Manado,” jelas Fabrian.
Informasi yang diterima DetikManado.com, para WNI ini akan bertolak dari Davao sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dan diperkirakan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 16.00 wita.
Perlu dikatahui, Arlan dan 2 rekannya ditangkap di General Santos (Gensan) Filipina pada 13 Februari 2019 lalu. Namun salah satu dari mereka yakni MS alias Michael tidak ditahan karena yang bersangkutan adalah warga negara Filipina, sedangkan Arlan dan rekannya dipindahkan dari Gensan ke tahanan Detensi Imigrasi Davao City. (dem/ali)